BACA.NEWS – Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah diketahui, bahwa dalam mangarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu di hadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti, yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya.
Permasalahan dalam penelitian hak dan kewajiban pemegang polis dalam AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan.
Akibat hukum atas pemegang polis yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran premi pada AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan dan perlindungan yang diberikan kepada Nasabah Asuransi AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan jika terjadi tunggakan.
Hukum Tunggakan Premi Asuransi
Jenis penelitian yang di gunakan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research).
Hak dan kewajiban pihak tertanggung yang diberikan oleh perusahaan ini, yaitu pihak tertanggung akan mendapatkan hak untuk keamanan dan kenyamanan,
Hak untuk informasi yang benar, hak untuk memilih, hak untuk di dengar, hak untuk di perlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan perlindungan manfaat asuransi yang di ambil.
Baca juga: Pentingnya Asuransi dan Optimalisasi SEO
Pihak tertanggung juga mempunyai kewajiban harus membayar premi dan harus mengutamakan/memberi informasi yang sebenarnya.
Akibat hukum atas pemegang polis yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran premi pada asuransi AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan.
Apabila pembayaran premi asuransi lebih dari masa leluasa (grace periode) pembayaran premi selama 45 hari, maka polis akan di anggap lapse dan berakibat hilangnya hak klaim dari tertanggung.
Bila risiko terjadi atas manfaat asuransi yang di beli, akan tetapi tertanggung menerima pembayaran dari penanggung sebesar nilai tunai setelah di hitung secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam polis.
Terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yaitu apabila polis sudah berumur 2 tahun maka diberi tambahan masa leluasa pembayaran (grace periode) selama 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
Bentuk perlindungan hukum terhadap klien sebagai pemegang polis yang di wajibkan oleh pihak perushaan asuransi AJB Bumiputera Kantor Wilayah Medan ini apabila pihak nasabah mengalami tunggakan premi, harus beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Memberikan informasi yang benar Jelas,dan jujur dalam menjalan kegiatan usahanya. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan baik.
Penutup
Judul Alsi: Akibat Hukum Terjadinya Tunggakan Premi Asuransi oleh Nasabah (Studi AJB Bumiputra Kantor Wilayah Medan)
Source: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6596